Edukasi dan informasi seputar transaksi digital di RajinCv.
🗓️ 6 Desember 2025
Apa hukum convert atau tukar pulsa menurut Islam? Ulasan fiqih muamalah kontemporer berdasarkan penjelasan Ustadz Muhammad Syamsudin tentang akad ijarah, manfaat pulsa, dan hukum penggunaan untuk tujuan haram.
https://rajincv.com - Pembahasan hukum convert pulsa menjadi saldo Dana, OVO, Gopay atau uang tunai sering ditanyakan oleh masyarakat. Apakah transaksi ini halal? Bagaimana pandangan fiqih muamalah kontemporer terhadap pertukaran pulsa menjadi uang?
Artikel ini merangkum penjelasan dari Ustadz Muhammad Syamsudin, Direktur eL-Samsi dan peneliti bidang Ekonomi Syariah PWNU Jawa Timur, berdasarkan tulisan beliau pada laman:
Menurut fiqih muamalah, pulsa bukan termasuk barang (‘ain) tetapi termasuk harta manfaat (jasa). Suatu manfaat dianggap sah sebagai harta bila memiliki:
Dalil kaidah fiqih yang dijadikan dasar:
“Para fuqaha sepakat bahwa manfaat (jasa) pada akad sewa dapat diketahui melalui dua hal: durasi kontrak atau fungsi (‘amal).”
(Fiqh al-Mu'amalat, Juz 1, hlm. 98)
Karena pulsa memiliki nilai manfaat yang maujud (ada wujud manfaatnya), pulsa bukan aset fiktif (ma’dum).
Karena pulsa adalah manfaat (‘amal), maka pertukaran pulsa dengan uang termasuk kategori akad ijarah, yaitu akad sewa atas suatu manfaat.
Yang diperjualbelikan bukan “fisik pulsa”, melainkan hak manfaat dari pulsa tersebut.
Kaidah fiqih yang mendasari:
“Tujuan utama akad sewa jasa (ijarah) adalah manfaatnya, bukan fisiknya.”
(Fiqh al-Mu’amalat, Juz 1, hlm. 96)
Maka, pertukaran pulsa menjadi uang hukumnya boleh, selama dilakukan dengan cara yang benar dan tidak mengandung unsur keharaman.
Ini disebut boleh karena adanya kebutuhan (illat al-hajah).
Walaupun akadnya pada dasarnya mubah (boleh), transaksi konversi pulsa bisa berubah menjadi haram bila bertujuan untuk perbuatan yang dilarang syariat seperti:
Kaidah muamalah yang digunakan:
Artinya:
Jika penukaran pulsa dijadikan sarana menuju yang haram, maka hukumnya ikut menjadi haram.
RajinConvert berkomitmen mengikuti prinsip muamalah yang benar.
Karena itu:
Kami tidak menerima transaksi pulsa yang berasal dari, dipakai untuk, atau diniatkan untuk tujuan HARAM.
Contoh:
Kami hanya melayani transaksi yang bersih, halal, dan jelas asal-usulnya, sesuai dengan etika muamalah. Mohon untuk tidak menyalahgunakan jasa kami.
Ringkasan ini disusun berdasarkan tulisan:
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi
Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur
RajinCv tidak menerima hasil tindakan ilegal, perjudian, atau tindakan yang melanggar hukum Indonesia. Kami berkomitmen mendukung penciptaan ekosistem keuangan digital yang aman dan sehat.
Ade Khoerudin
AUTHORPengembang Web & Sistem di PT Sirajin Digital Nusantara
Bertanggung jawab atas pengawasan dan pengembangan platform digital RajinCv, Sirajin.com, dan jaringan ekosistem Sirajin Nusantara.
📖 Artikel Terkait
🗂️ Cara Pinjam Pulsa AXIS Terbaru 2026 (Pulsa Darurat Resmi)
🗂️ Cara Pinjam Pulsa Telkomsel Terbaru 2026 (Pulsa Darurat Resmi)
🗂️ Cara Pinjam Pulsa Tri (3) Terbaru Tanpa Ribet
🗂️ Cara Tukar Pulsa ke Dana, OVO, Gopay, dan Bank — Panduan Lengkap & Aman 2026
🗂️ Convert Pulsa ke DANA Minimal 5 Ribu atau 10 Ribu, Apakah Bisa?